KOTABARU, metro7.co.id – Kurang dari 1/ 24 jam, Polsek Pulau Laut Timur bersama Polsek Pulau Laut Tengah serta Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru mengamankan SK (23) asal Wonosobo. Tersangka pembunuhan dan pemerkosa.

Tersangka menghabisi korban A (32) perempuan asal Semisir, Pulau Laut Tengah, Kotabaru. Pelaku memang berniat menghabisi nyawa korban.

Korban dihabisi di Camp PT THM, Desa Batu Tunau, Pulau Laut Timur pada Jumat (3/11). Sekitar pukul 03.30 Wita

“Tepatnya di dalam warung milik korban. Pada saat itu korban sedang beristirahat,” kata Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto saat pers rilis, Senin (6/11).

Sebelum dibunuh korban diperkosa. Korban membunuh dengan menjerat leher korban menggunakan sarung yang sebelumnya dipakai korban.

Dengan cara melilitkan sarung ke bagian leher dan mulut korban kemudian sarung tersebut diselipkan tongkat rotan dan diputar hingga kencang.

“Ujung rotan diikat ke tangan kanan dan selangkangan korban sebagai pengunci agar tidak lepas, hingga akhirnya korban kehabisan nafas dan meninggal dunia,” katanya

Pelaku juga menggasak barang barang korban. ” Karena terangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap maka pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres

Pelaku dikenakan pasal pembunuan berencana. Ancaman 20 tahuan penjara atau penjara seumur hidup. *