PARINGIN – Pengejaran yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Balangan terhadap Abdurrahman (39) seorang pelaku pembunuhan atas korban Jamilun (39), akhirnya membuahkan hasil. Pelaku diamankan di salah satu rumah warga di Desa Mantuyan Kecamatan Halong.
Dalam operasi penangkapan pelaku yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Balangan IPDA Naf’an tersebut, petugas terpaksa menyarangkan satu butir peluru ke betis kanan pelaku, lantaran mencoba untuk melarikan diri.
Kasubag Humas Polres Balangan Aipda Piktrus B mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Batu Mandi tersebut, sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga.
Pemilik rumah kemudian berusaha mengusir pelaku lantaran perilakunya yang mencurigakan, namun pelaku tetap bertahan dan malah menerobos ke dalam kamar.
“Kegaduhan yang terjadi di rumah itu karea pemiliknya teriak-teriak, membuat petugas yang memang sudah lama mengintai pelaku curiga, dan langsung mendatangi rumah itu. Sesampainya di rumah petugas langsung menuju kamar tempat persembunyian pelaku dan memberikannya hadiah timah panas karena terjadi perlawanan,” jelasnya.
Sebelumnya, kejadian pembunuhan yang dilakukan pelaku pada Minggu (14/12) lalu terhadap korban yang tidak lain adalah suami dari iparnya tersebut, hanya dipicu batuk yang dikeluarkan korban.
“Saat saya sedang berbicara, korban batuk. Saya tersinggung dengan batuk korban, karena batuknya seperti mengejek saya,” ujar pelaku.

Pelaku yang saat itu sempat dibawa istrinya pulang ke rumah untuk menenangkan emosinya, kemudian pergi ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak. Di saat bersamaan, korban berada di warung yang bersampingan dengan bengkel. Sempat terjadi tanya jawab antara pelaku dan korban seputar batuk yang korban sebelumnya yang membuat pelaku tersinggung, kemudian pelaku langsung menusukkan pisau yang memang sudah dibawanya dari rumah ke korban dengan dua tusukan, dan salah satu tusukan tepat mengenai jantung korban.
“Untuk sementara pelaku dikenakan pasal penganiayaan hingga membuat nyawa orang melayang, namun tidak menutup kemungkinan pelaku bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana karena sudah membawa pisau sejak turun dari rumah,” tandas Kasubag Humas Polres Balangan Aipda Piktrus B.
Dari hal wawancara wartawan kepada pelaku, ternyata pelaku yang merupakan ayah dari tiga orang anak tersebut, diketahui pernah terlibat perampokan di perusahaan kayu PT Somalindo Kabupaten Paser, Kaltim pada tahun 2000 dengan hasil rampokan berjumlah Rp180 juta.
Selain itu, suami dari Sariati (35) ini juga merupakan sosok yang tempramen, terbukti dari pengakuannya yang pernah terlibat beberapa perkelahian dan kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka parah pada lawannya, namun semuanya diselesaikan dengan kekeluargaan.Metro7/Sri