PARINGIN – Anak perempuan dibawah umur di Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan digagahi seorang pemuda berinisial SI (19) warga Desa Mampari Kecamatan Batu Mandi. Sang pelaku pun kini sudah dirungkus polisi.

Informasi didapat, kasus pencabulan anak dibawah umur ini terungkap atas laporan orang tua korban karena tak terima apa yang dilakukan SI terhadap anak perempuannya.

Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid melalui Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Sakun menerangkan bahwa SI dibekuk oleh Unit Jatanras Polres Balangan, pada hari Jum’at (05/6/2020), di sekitar Lapangan Martasura, Paringin.

Sementara beber Kasat Reskrim, menurut keterangan korban kepada polisi, pelaku melancarkan aksi bejadnya sebanyak dua kali yaitu, sekitar Bulan Oktober 2019 di sebuah Pondok Desa Mampari dan satu lagi dikediaman pelaku di Desa Mampari.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Balangan, guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (metro7)

Reporter : Munawir / Balangan – Kalsel.