AMUNTAI, metro7.co.id – Alfiannoor (51) pelaku sodomi terhadap seorang anak laki-laki dibawah umur di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengakui bahwa dia pecinta sesama jenis (Homoseksual).

Kepada polisi, gay ini mengaku telah mencabuli anak laki-laki (13) tersebut hingga puluhan kali.

“Pelaku menggauli korban sebanyak 20 kali lebih sejak April hingga Mei 2022,” ujar Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres HSU Rizky Amalia, S.Sos, Kamis (1/9).

Rizky membeberkan saat ini pihaknya bersama dinas terkait terus melakukan pendampingan kepada korban pencabulan tersebut.

“Korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres HSU dan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) HSU,” katanya.

Karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan berlaku.

“Pelaku akan diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.” Tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Unit Jatanras Polres HSU pada Jum’at (28/8) pukul 22.00 Wita, telah melakukan penangkapan terhadap Alfiannor (51).

Alfiannoor merupakan pelaku Sodomi terhadap seorang anak laki-laki dibawah umur.

Pelaku ditangkap polisi dikediamanya di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada pihak berwajib.

Dari penangkapan gay ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kendaraan motor jenis matic, sprei, baju dan celana. ***