KOTABARU, metro7.co.id – Dugaan pelanggaran pilkada Kotabaru yang menyeret nama Sayed Jafar Alaydrus, calon bupati nomor urut 1, distop. Bawaslu Kotabaru menyebut perkaranya tidak terpenuhi unsur-unsur pidana pemilihan.

Begitu juga dengan perkara yang diduga melibatkan Kades Sarang Tiung, inisial MY, juga dihentikan.

Untuk dua perkara di atas tersebut, Bawaslu Kotabaru akan meneruskan kepada instansi yang berwenang terkait erat dugaan pelanggaran undang-undang lainnya.

Namun lain halnya dengan perkara yang diduga melibatkan ASN inisial AJ, Bawaslu menyebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jadi Sentra Gakkumdu selanjutnya melakukan penyidikan selama 14 hari terhitung hari ini, tanggal 19 Oktober sampai dengan 6 November 2020, mereka harus melakukan penyidikan kepada kasus yang ditingkatkan oleh Bawaslu Kotabaru, ketahap penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan, kepada wartawan, di kantor Bawaslu Kotabaru, Senin (19/10).

Erfan menuturkan untuk perkara yang menyeret nama SJA dan Kades Sarang Tiung, tidak cukup bukti untuk diteruskan ke tingkat penyidikan.

Sementara perkara melibatkan ASN cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Bukti-bukti, ya ada foto, video, kemudian ada dokumen,” tutur Erfan. *