Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Nyaman dan Tidak Ribet Bagi Nisa
BARABAI, metro7.co.id – Mengurus keperluan administrasi kepesertaan ke kantor BPJS Kesehatan ternyata menimbulkan kesan positif dari Ridhatunnisa (37).
Wanita yang akrab disapa Nisa ini mengaku senang karena pelayanan yang Ia dapatkan sangat mudah dan cepat sehingga menimbulkan kesan mudah dan tidak ribet baginya.
Nisa mengaku keperluannya kali ini adalah merubah data Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) miliknya dan keluarga.
“Kebetulan kan lokasi kantornya dekat dengan rumah saya, jadi langsung saja saya datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa persyaratan perubahan datanya, dari awal saya sudah disambut dengan ramah oleh petugas yang berjaga dan ditanyakan keperluan saya apa lalu dibantu melakukan pengecekan berkas persyaratan yang saya bawa,” ujar Nisa, Selasa (29/11).
Baginya, proses yang harus dilalui saat mengurus keperluannya sangat jelas dan mudah. Selain itu, penjelasan yang diperolehnya dari petugas juga baginya sangat jelas dan memenuhi keperluannya.
“Sangat jelas dan mudah semuanya, prosesnya juga cepat dan petugasnya juga menjelaskan kepada saya secara santun dan berurutan sehingga membuat saya sangat memahami apa yang dijelaskan. Bahkan ada beberapa hal yang dijelaskan tanpa saya tanyakan terlebih dahulu, jadi melengkapi rasa ingin tahu saya,” sambung Nisa.
Melalui pengalaman ini, Nisa merasa performa pelayanan yang sangat akrab dan mudah bagi peserta ini agar terus dipertahankan dan terus ditingkatkan.
“Saya melihat seluruh peserta yang datang diberikan pelayanan dengan sama semuanya, tidak ada yang dibeda-bedakan, semuanya dilayani dengan ramah dan baik. Bahkan saya ditawari untuk mencoba memanfaatkan salah satu aplikasi yang bisa untuk saya manfaatkan dalam pengecekan status kepesertaan saya, mungkin akan saya sampaikan terutama kepada keluarga saya yang punya BPJS Kesehatannya dari peserta mandiri,” jelasnya.
Nisa dan suami serta kedua anaknya merupakan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar pada segmen peserta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK).