Pelebaran Bandara Gusti Syamsir Alam Berlanjut
KOTABARU, metro7.co.id – Rencana pelebaran Bandara Gusti Syamsir Alam terus bergulir. Rabu (15/3/23), Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) mengumpulkan warga yang terdampak pelebaran.
Pertemuan berlangsung di kantor Desa Stagen, Pulau laut Utara. Kegiatan bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang proses dan tahapan pengembangan bandara
Termasuk proses pembebasan tanah dengan berdialog langsung dalam rangka pemberitahuan kegiatan pengumpulan dan penyusunan daftar rencana pembebasan yang dilaksanakan oleh konsultan.
Plt Kadis Perkimtan Maulidiansyah mengatakan bahwa kegiatan pembebasan ini dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal dan prosedur yang sudah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Setelah penyusunan DPPT ini akan dilanjutkan dengan penetapan lokasi dan penilaian harga tanah atau bangunan oleh lembaga independen,” kata dia
“Kita semua berharap harga yang ditetapkan nanti secara wajar dapat diterima semua pihak, baik masyarakat tidak merasa dirugikan dan dari pemerintah juga memiliki cukup anggaran untuk menggantinya,” katanya
Yang jelas kata Maulidiansyah ini semua untuk kepentingan umum dan demi kemajuan daerah yang dampak ekonominya bisa mensejahterakan masyarakat ke depannya.
Perlu diketahui sejak 2019 lalu, Pemkab Kotabaru telah berencana untuk memperluas dan memperpanjang runway Bandara Gusti Sjamsir Alam sehingga bisa didarati pesawat berbadan lebar sejenis Boeing atau Airbus.
Hal ini tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Bupati Kotabaru Sayed Jafar dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI tahun 2019.
Kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 142 tahun 2019.
Luas lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan bandara ini sekitar 79 hektar, diatasnya sebagian masih lahan kosong, area permukiman, jalan umum, sekolah dan kantor polsek, merupakan tanggungjawab pemda untuk pembebasannya.
Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur landasan dan fasilitas terminal lainnya menjadi wewenang Kementerian Perhubungan sesuai masterplan yang sudah ditetapkan Menteri Perhubungan.
Maulid menambahkan bahwa lokasi 79 hektar ini akan dibebaskan secara bertahap mulai tahun 2023. Menyesuaikan dengan tahapan pembangunan infrastrukturnya.
Lahan ini juga telah ditetapkan secara Tata Ruang Wilayah sebagai kawasan Bandara sehingga semua pembangunan harus menyesuaikan, tidak dapat dipergunakan yang tidak sesuai tata ruang. ***