AMUNTAI, metro7.co.id – Seorang pria berinisial Y (27) warga Desa Pulau Damar, RT. 01 Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), terancam Pasal 303 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara lantaran kedapatan polisi bermain judi online.

Y dibekuk disebuah warung minum Desa Pulau Damar RT. 01, oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres HSU dan Polsek Banjang, Rabu (14/8/2024) sekira pukul 21.25 wita.

Dari penangkap Y polisi berhasil mendapati sejumlah barang bukti, berupa 1 unit handphone, uang tunai Rp 10 ribu, dan kertas berisikan rekapan nomor togel.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasi Humas Polres HSU Ipda Aris SF, Jum’at (16/8/2024) membenarkan penangkap pria pemain judi online tersebut.

Menurut keterangan pelaku kepada polisi, Y bertugas sebagai pencatat nomor togel pelanggan yang ingin membeli. Kemudian Y memasangkan taruhan milik pelanggan itu ke sebuah website menggunakan hp miliknya.

Dari bisnis ini, Y mendapatkan dari website dengan cara withdraw (penarikan) meskipun pembeli kalah.

Disekempatan ini, Aris mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi dan kepercayaan terhadap Polres HSU dan jajaran.

“Terima kasih, tentunya apa yang dilakukan Polres HSU tidak tidak dapat berjalan baik tanpa adanya kerjasama dan dukungan dari masyarakat,” cetus Aris. ***