Pemain Narkoba di Tabalong Dijerat Pasal TPPU, Berpotensi Dimiskinkan
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial RAD (32) warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Senin (2/9)
Ia diamankan petugas lantaran terkait kasus terkait dugaan tindak pidana narkoba dan tindak pidana pencucian uang.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengatakan pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya petugas telah menulusuri aliran transaksi keuangan dan pengumpulan aset-aset milik pelaku.
“Polisi menemukan kejanggalan pada harta kekayaan yang dimiliki oleh pelaku RAD,” ujarnya Jumat (4/9).
Pelaku RAD mengakui bahwa harta kekayaan berupa beberapa barang bergerak yang dimilikinya berasal dari hasil perdagangan narkoba yang digelutinya.
Joko menambahkan, hasil tersebut ditransaksikan di lembaga keuangan serta dikaburkan dengan dibelikan barang yang memiliki nilai dan hasil dari barang tersebut dimiliki sendiri oleh pelaku.
“Dari hasil pengembangan, polisi berhasil membawa pelaku ke Polres Tabalong dan menyita beberapa barang bukti berupa 1 dump truk, 1 mobil penumpang dan 1 skuter metik, ” tandasnya. ***