Pembayaran THR Dibagikan Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Bang Rasyid Minta Pengusaha Taati SE Menaker
TANJUNG, Metro7.co.id – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan akan dibagikan oleh para pengusaha 7 hari sebelum Idul Fitri.
Kebijakan tersebut tertera dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang THR dan cuti bersama Lebaran.
Dalam hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tabalong meminta para pengusaha dapat membayarkan THR karyawan sesuai dengan Surat Edaran Menaker.
“Kami berharap pengusaha di Tabalong bisa membayarkan THR karyawannya sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang dijelaskan THR dibayarkan 7 hari sebelum hari H,” kata Sekretaris APINDO Tabalong, Muhammad Rasyid, Senin (3/4/2023).
Pria yang lebih akrab disapa Bang Rasyid ini juga menginformasikan bahwa dalam SE tersebut tertera pekerja yang telah bekerja 1 bulan juga berhak menerima THR walaupun belum penuh satu bulan gaji.
“Pengaturan pemberian THR tersebut, sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah,” kata Bang Rasyid.
Selain itu, Rasyid juga menginformasikan bahwa kewajiban dari pengusaha membayar THR tidak boleh dipotong serta dicicil.
Namun ia mengingatkan para pengusaha, apabila THR dibayarkan sesuai aturan dan tepat waktu, efeknya akan baik untuk perusahaan.
“Jika hak-hak pekerja dibayarkan secara penuh, maka loyalitasnya kepada perusahaan juga akan meningkat. Jadi antara pekerja dan pengusaha itu akan terjalin hubungan erat yang saling menguntungkan tentunya,” ungkapnya.
Rasyid berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Tabalong dapat menjalankan kebijakan tersebur sesuai Surat Edaran Kemnaker terkait THR bagi pekerja.