PARINGIN, metro7.co.id – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Balangan tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, ditujuh desa dan satu kelurahan di Kabupaten Balangan, Rabu (10/02/2021).

Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Akhriani mengatakan, kegiatan hari ini merupakan pencanangan posko untuk memulai kegiatan PPKM berbasis mikro.

“Di Kabupaten Balangan ada tujuh desa dan satu kelurahan, jadi totalnya delapan. Ini adalah posko kelurahan Batu Piring, selanjutnya akan disusul oleh desa-desa yang akan didirikan posko.” ungkapnya.

Adapun tujuh desa yang akan didirikan posko, diantaranya Desa Papuyuan, Kecamatan Lampihong, Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Desa Mayanau, Kecamatan Tebing Tinggi, Desa Bihara, Kecamatan Awayan, Desa Bunjai Punggal, Kecamatan Halong, Desa Marias, Kecamatan Juai, Kemudian Desa Paringin Timur, Kecamatan Paringin.

Lanjutnya, Akhriani menyampaikan, ini adalah instruksi langsung dari pemerintah pusat. Dalam hal ini Kapolri dan Kemendagri.

“Jadi kami di Kabupaten Balangan selalu melakukan sinergitas, kami dari pemda dalam hal ini beberapa kepala dinas terkait, dan dibantu TNI-POLRI dalam melaksanakan kegiatan ini.” jelasnya.

Akhriani berharap sampai tanggal 22 Ferbuari hal ini akan berlangung semaksimal mungkin.

“Outputnya nanti diharapkan terjadi penekanan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Balangan,” harapnya.

Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid menjelaskan untuk desa yang diberlakukan PPKM, sudah ditentukan di masing-masing kecamatan.

“Sesuai dengan instruksi tujuh hari kebelakang, kita hitung dari tanggal 1 dimana angka positif yang tinggi, itu yang diterapkan PPKM.” Terangnya.

Nur Khamid menjelaskan selanjutnya kegiatan ini akan dievaluasi apakah sudah tepat sasaran. Apabila ditataran RT ternyata banyak yang Covid-19, maka wilayah itu akan dilockdown.****