Paringin — Kabar gembira bagi warga yang belum memiliki akte kelahiran. Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), warga yang berusia di atas satu tahun tidak perlu lagi melampirkan surat sidang dari pengadilan negeri (PN) saat membuat akta kelahiran.
Seperti  diketahui pada peraturan sebelumnya, masyarakat yang berusia di atas satu tahun harus melampirkan surat dari PN sebagai persyaratan membuat akta kelahiran.
Kebijakan Mendagri ini disambut baik oleh warga Kabupaten Balangan yang ingin membuat identitas diri tersebut. Mereka tidak perlu lagi harus mengikuti sidang di PN Amuntai jika ingin membuat akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan, Rahmadi Yusni, membenarkan adanya surat edaran Mendagri tersebut. “Jadi bagi warga Balangan yang usianya di atas satu tahun itu dan belum membuat akta, sekarang bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Balangan,” tutur Rahmadi Yusni seraya berharap tidak ada lagi warganya yang tidak memiliki akte kelahiran.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara, Fakhruddin SE. Menurutnya, kebijakan Mendagri menghapuskan surat lampiran dari PN sebagai salah satu syarat untuk pembuatan akta kelahiran memudahkan warga yang berdomisili di wilayah pedalaman.
“Bagi warga HSU yang usianya di atas satu tahun dan belum membuat akta, sekarang bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil,” kata Fakhruddin.
Ia berharap, dengan adanya kebijakan baru tersebut, tidak ada lagi masyarakat HSU yang tidak mempunyai akta kelahiran, terlebih dengan alasan prosedur yang susah. Anak yang baru lahir dihimbau secepatnya dibuatkan akta kelahiran. “Karena sekarang untuk membuat Akta kelahiran sudah bisa di Dukcapil HSU dengan mengisi formulir dan rekomendasi dari kepala desa setempat,” katanya. (Metro7/Sri/Ayie)