TANJUNG, metro7.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong diminta membuat peraturan daerah (perda) tentang perkoperasian. Perda tersebut dapat menguatkan secara kongkrit upaya pemerintah dalam memajukan ekonomi yang berbasis kerakyatan yang dijalankan oleh koperasi.

Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Tabalong, Kadarisman mengatakan, perda tentang perkoperasian merupakan konklusi dari Fokus Grou Discussion (FGD) yang digelar oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong di Hotel Jelita Tanjung, Senin (27/11).

“Konklusi FGD tersebut adalah diperlukan keberpihakan pemerintah daerah yang lebih kongkrit berupa perda dan produk turunannya supaya koperasi di daerah berkembang lebih baik,” ujar Kadarisman.

Kadarisman yang didapuk menjadi narasumber bersama Kepala Dinas koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tabalong ketika FGD tersebut mengatakan, persoalan koperasi bukan masalah modal tetapi soal keberpihakan dan kesempatan.

Potensi bisnis koperasi menurutnya sangat terbuka lebar untuk dikembangkan di Tabalong, tetapi keberpihakan dan kesempatan tidak menjadikan koperasi sebagai pilihan.

“Di daerah-daerah dimana koperasinya maju, karena didukung oleh kebijakan. Ambil contoh di Tanggerang dan daerah lain, perda yang bukti keseriusan mewujudkan gerakkan koperasi menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan,” papar Kadarisman.

Syam’ani, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong mengatakan, akan memfollow up hasil FGD tersebut. Jika perlu pihaknya juga akan mengunjungi daerah yang sudah menerapkan produk kebijakkan serupa dengan melibatkan Dekopinda.

“Saya kira kita tidak perlu lama-lama lagi menindaklanjuti apa yang menjadi konklusi dari FGD bersama insan koperasi se Tabalong. Habis kegiatan ini, nanti bersama – sama Dekopinda kita bicarakan bagaimana langkah selanjutnya,” jelas Syam’ani.*