BARABAI, metro7.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) se Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) HST menandatangani kesepakatan bersama (MoU) terkait penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan kesepakatan bersama dihadiri langsung Bupati HST, H Aulia Oktafiandi dan Kajari HST, Faizal Banu, di Pendopo Pemkab HST, Selasa (18/7).

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) HST, H M Pajaruddin mengatakan, dengan hadirnya pihak Kejari HST, bisa memberikan manfaat bagi pelaksaan kegiatan di desa.

“Khususnya terkait Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebab di desa banyak permasalahan yang berkaitan dengan itu. Jadi, bila ada Pembakal yang tak mengerti terkait hukum, Kejari HST bisa membantu,” jelasnya.

Sementara, Bupati HST, H Aulia Oktafiandi mengingatkan para Pembakal untuk kembali ke tugas dan fungsi sebagai aparat desa yang dipilih langsung oleh masyarakat.

“Esensinya apa terkait Pembakal itu dipilih langsung oleh masyarakat. Artinya sudah bukan milik saudara, keluarga atau kenalan, tetapi milik masyarakat umum di desa yang siap berkolaborasi mensejahterakan masyarakat,” bebernya.

Sedangkan, Kajari HST, Faizal Banu mengajak para Pembakal se-HST untuk bekerja tanpa ada beban.

“Kami mengapreseasi Pemkab HST yang terus memberikan ruang kepada pihak Kejaksaan untuk mendampingi para Pemabakal terkait permasalahan di bidang hukum,” jelasnya.

Menurutnya, dengan ruang itu, pihaknya meminta para Pembakal agar kehadiran kejaksaan tidak menjadi beban, tapi bekerjalah dengan gembira dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Jadikan kehadiran kami sebagai peluang dan kesempatan untuk bisa nyaman melaksanakan program-program yang sudah digariskan Pemkab dan diimplementasikan di Desa masing-masing,” tuturnya.

Ia mengakui, kehadiran kejaksaan di tengah-tengah para Pembakal ini sebagai upaya mitigasi resiko.

“Kami tidak akan segan-segan menerima kehadiran para kepala desa untuk bisa berdiskusi dan berdialog bersama terkait permasalah hukum,” tutupnya.