Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan berencana mengadakan sosialisasi Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)di lingkup pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Saat audiensi dengan Wakil bupati HST, selasa (24/5), Syamsul Rani selaku Komisioner KPID Kalsel mengungkapkan, sosialisasi yang akan dilaksanakan berkaitan dengan KIP tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi Informasi Publik.
“KIP sangatlah penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara karena sebagai landasan hukum dan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, dan sudah menjadi kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara akurat,tepat dan baku dengan biaya ringan profesional dengan cara-cara yang sederhana,”katanya.
Kepala bagian Humas & Protokol Setda HST M Ramadlan juga menyampaikan, sebenarnya untuk keterbukaan publik pemkab HST sudah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan keputusan Bupati HST No 489 dan dikuatkan dengan peraturan daerah HST nomor 2 tahun 2015 tentang partisipasi masyarakat dan KIP dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten HST.
“Dalam tuntutan tata kelola kepemerintahan yang  baik yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan  partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan public dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat.
Untuk itu, pemerintah HST sudah membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan infomasi-informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja dan juga membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat,” katanya.
Wakil Bupati HST H A Chairansyah menyambut baik akan rencana pelaksaaan sosialisasi tersebut dan mengharapkan agar bisa dilaksanakan secepatnya karena menurutnya, keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.
“Mudah-mudahan hal ini mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel,”katanya. AdvHumHST