Iptu A. Hutagalung
Kasat Reskrim Polres Batola
MARABAHAN – Belum lama tadi jajaran Reskrim Polres Batola telah mengamankan seorang pelaku dengan inisial Habib SAS (49) tahun, warga Desa Tinggiran Baru Kecamatan Mekar Sari Kabupaten Barito Kuala, karena pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya, yaitu melakukan perbuatan asusila kepada beberapa orang jemaahnya, salah satu korbannya adalah dengan inisial NH (29) tahun warga Kecamatan Mekar Sari.
Padahal pelaku merupakan pemilik majelis dan juga pengelola dari majelis tersebut, namun perbuatan pelaku sungguh melanggar norma agama, karena pelaku telah tega mensetubuhi yang tidak lain adalah  salah satu dari jemaahnya sendiri yang sering mengikuti pengajian di majelis yang dia kelolala selama bertahun-tahun ini.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batola. IPTU. A. Hutagalung, ketika ditemui Metro7 dikantornya belum lama tadi, menjelaskan tertangkapnya pelaku ini karena adanya laporan dari para korban, setelah mendapat laporan kami pun langsung menyelidikan kasus tersebut, sehingga kami melakukan penangkapan kepada pelaku dan mengamankannya ke polres Batola guna proses penyidikan lebih lanjut, tegasnya.
Masih kata Hutagalung, menurut pengakuan pelaku perbuatan tersebut, sudah berlangsung lama yaitu dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 dan baru saja terungkapnya. Memang korban NH sempat mengalami dispresi sampai mencoba melakukan bunuh diri namun perbuatan korban diketahui oleh suaminya, sehingga sang suami pun mencoba untuk menenangkan istrinya dan mempertanyakan apa permasalahan yang dihadapi oleh sang istri.
“Akhirnya dengan desakan sang suami, sehingga sang istri pun menceritakan peristiwa yang di alaminya selama ini, karena dirinya diberlakukan oleh sang habib dengan tidak senonoh, sehingga korban pun sempat mengalami disperisi akibat perlakuan oleh sang habib kepada dirinya, karena mengingat korban sudah bersuami, maka mengetahui hal tersebut sang suami pun mendampingi istrinya untuk melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak yang berwajib untuk proses lebih lanjut,” ucap Hutagalung.
Hutagalung juga menambahkan, berdasarkan dari pengakuan pelaku kenapa diri nya melakukan perbuatan yang tidak senonoh ini, karena istri pelaku tidak bisa lagi melayani nafsu birahinya akibat penyakit strok, dan pelaku pun ada mempunyai niat dan keinginan sehingga pas begitu ada kesempatan, maka hal tersebut pun langsung dilakukannya kepada salah satu para jemaahnya yang sering mengikuti pengajian di majelis yang dia kelola selama ini, jelas Hutagalung.
Masih kata Hutagalong, pelaku pun mengakui dan menyesali dari perbuatan yang dia lakukan kepada korbannya, akibat perbuatannya pelaku akan kita kenakan dengan pasal 285 KUHP yaitu tentang pemerkosaan dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkas Hutagalung. (Andi/Metro7)