Pemirsa Harus Cerdas dan Kritis Terhadap Tontonan Televisi
BARABAI – Pengawasan isi siaran merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berperan serta melakukan pengawasan dengan menyampaikan saran, sanggahan, aduan dan kritik serta apresiasi terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi Kalsel, Milyadi, saat menghadiri acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) tentang permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), di Aula Hotel Madani Barabai, Jum’at (20/2) kemarin.
Menurutnya, masyarakat sebagai penerima isi siaran perlu mendapat pembinaan, perlindungan, pencerahan serta pemahaman terhadap penyelenggaraan penyiaran yang sehat dan edukatif sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat menjadi pemirsa yang kritis dan lebih berdaya.
“Penyelenggaraan penyiaran diharapkan menjadi media membangun karakter bangsa, hal ini sesuai dengan pasal 3 UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang tujuannya memperkokoh kesatuan nasional, terbinanya watak dan jatidiri bangsa, juga mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Lebih lanjut, Milyadi juga menyampaikan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat terhadap isi siaran misalnya melaporkan tayangan yang dinilai tidak baik ke KPI.
“Melakukan upaya preventif seperti tidak menonton, mengatur jadwal menonton bagi keluarga dan mendampingi anak saat menonton TV juga bisa dilakukan untuk mengatasi tayangan-tayangan yang kurang pantas,” tuturnya.
Sementara itu, Marliyana, salah satu anggota BIdang Isi Siaran KPID Kalsel menambahkan, beberapa manfaat sikap kritis publik terhadap isi siaran seperti perlindungan bagi publik atas siaran media, alat ukur lembaga penyiaran terhadap program siarannya juga menjadi data untuk survey pembanding dari penyelenggaraan rating yang telah ada.
“Selain itu, manfaat dari sikap kritis public adalah sebagai dasar KPI untuk menyusun laporan berkala prestasi lembaga penyiaran serta dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif,” jelasnya. (AdvHumHST)
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi Kalsel, Milyadi, saat menghadiri acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) tentang permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), di Aula Hotel Madani Barabai, Jum’at (20/2) kemarin.
Menurutnya, masyarakat sebagai penerima isi siaran perlu mendapat pembinaan, perlindungan, pencerahan serta pemahaman terhadap penyelenggaraan penyiaran yang sehat dan edukatif sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat menjadi pemirsa yang kritis dan lebih berdaya.
“Penyelenggaraan penyiaran diharapkan menjadi media membangun karakter bangsa, hal ini sesuai dengan pasal 3 UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang tujuannya memperkokoh kesatuan nasional, terbinanya watak dan jatidiri bangsa, juga mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Lebih lanjut, Milyadi juga menyampaikan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat terhadap isi siaran misalnya melaporkan tayangan yang dinilai tidak baik ke KPI.
“Melakukan upaya preventif seperti tidak menonton, mengatur jadwal menonton bagi keluarga dan mendampingi anak saat menonton TV juga bisa dilakukan untuk mengatasi tayangan-tayangan yang kurang pantas,” tuturnya.
Sementara itu, Marliyana, salah satu anggota BIdang Isi Siaran KPID Kalsel menambahkan, beberapa manfaat sikap kritis publik terhadap isi siaran seperti perlindungan bagi publik atas siaran media, alat ukur lembaga penyiaran terhadap program siarannya juga menjadi data untuk survey pembanding dari penyelenggaraan rating yang telah ada.
“Selain itu, manfaat dari sikap kritis public adalah sebagai dasar KPI untuk menyusun laporan berkala prestasi lembaga penyiaran serta dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif,” jelasnya. (AdvHumHST)
Tinggalkan Balasan