BARABAI, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST melayangkan surat resmi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Kalsel terkait pembukaan lahan di Batu Harang Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (4/10/2021).

 

Surat ditandatangani oleh Pj Sekda HST Muhammad Yani. Bersifat penting dengan nomor 500/71/Eko/2021. Hal: Pertambangan Tanpa Izin. 

 

Berdasarkan Hasil investigasi dan Koordinasi Tim Pemantauan dan Pengendalian Lingkungan Hidup HST tanggal 30 September 2021 disampaikan hal sebagai berikut: 

 

Pertama, telah terjadi pembukaan lahan yang direncanakan untuk pertambangan Batubara yang dilakukan atas nama KUD Karya Nata di Desa Mangunang Seberang, dinyatakan tidak mempunyai izin, baik dari Pemkab HST, Pemerintah Provinsi Kalsel maupun dari Pemerintah Pusat. 

 

Kedua, pada tanggal 17 September telah ditinjau oleh Polda Kalsel Kasi Objek Vital bersama PT Antang Gunung Meratus (AGM) (selaku pemegang hak konsesi kawasan) menyatakan kegiatan pembukaan lahan tersebut bukan berada dalam kawasan konsesi dan dilakukan bukan oleh PT AGM, sehingga aktivitas tersebut tidak mempunyai dasar hukum perizinan. 

 

Ketiga, Pemkab HST sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah terus berkomitmen untuk Pembangunan yang berwawasan lingkungan dan legal, sehingga kegiatan pembukaan lahan yang ditujukan untuk kegiatan pertambangan ini tidak direkomendasikan. 

 

Keempat, sebagai tindak lanjut sesuai kewenangan di bidang Pertambangan kami memohon kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalsel untuk menertibkan, sekaligus menghentikan kegiatan pembukaan lahan untuk Pertambangan Tanpa Izin dari KUD Karya Nata ini.

 

Sebelumnya, diduga pada 27 September alat berat kembali naik ke wilayah hutan Batu Harang, Desa Mangunang Seberang, Haruyan sekira pukul 02.00 dini hari. 

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Lingkungan HST, Irfan Sunarko mengatakan, dinasnya tak bisa berbuat banyak. Sebab, tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan. 

 

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres HST, cuma kata mereka (Polres red) masih menunggu arahan,” ujarnya, Rabu (29/9/2021).

 

Kenapa polisi harus melakukan tindakan, ia menjelaskan, buka lahan itu harus punya izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). “Kalau tak punya, ya ilegal,” bebernya.

 

Pihak DLHP juga mengaku akan melayangkan surat resmi ke Polres HST dan Polda Kalsel. “Sementara niat ini masih terhambat proses birokrasi di pemerintah kabupaten,” tuturnya.

 

Irfan juga menceritakan jika mengalami ancaman-ancaman ketika meninjau lokasi beberapa waktu lalu. “Kami juga mengalami sendiri,” tambahnya.

 

Sementara, Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi dan Multimedia, Aipda M Husaini mengungkapkan, hingga sekarang belum menerima laporan resmi. Baik itu dari dinas terkait maupun dari masyarakat.

 

“Kita tak bisa langsung menyimpulkan kalau alat berat itu benar naik ke hutan Batu Harang, perlu dilakukan penyelidikan. Dan kami selidiki dulu kabar ini,” pungkasnya.[]