Pemkab HST Terima Insentif Fiskal Rp5,7 Miliar Lebih
BARABAI, metro7.co.id – Pemkab HST menerima penghargaan Kinerja Insentif Fiskal kategori upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023 sebesar Rp5,7 miliar lebih, di Istana Wakil Presiden RI, Kamis (9/11).
Penghargaan diberikan atas upaya dan kinerja Bupati HST dalam usaha penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten HST.
Bupati HST, H Aulia Oktafiandi menerima secara simbolis Insentif Fiskal tersebut yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma’ruf Amin.
Pada kesempatan itu, Wakil Presiden RI selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengingatkan kembali terkait perkembangan pencapaian target penurunan kemiskinan nasional.
Berdasarkan laporan BPS, tingkat kemiskinan nasional per Maret 2023 baru mencapai 9,36 persen, sementara target RPJMN 2020-2024 adalah 6,5 persen sampai dengan 7,5 persen. Untuk itu, perlu pendekatan kebijakan khusus melalui berbagai program di kementerian/lembaga dan pemda
Pengentasan penduduk miskin di wilayah perdesaan cenderung tertinggal dibandingkan wilayah perkotaan. Artinya, perlu perhatian pada intervensi di wilayah perdesaan, antara lain melalui optimalisasi implementasi Dana Desa untuk mempercepat penurunan kemiskinan di perdesaan.
Oleh karenanya, Wakil Presiden RI memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk Lakukan refokusing anggaran 2024 agar lebih berpihak pada wilayah perdesaan. Prioritaskan desa dengan jumlah rumah tangga dalam kategori desil 1 dan 2, serta afirmasi pada kantong kemiskinan dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pada acara itu, Wakil Presiden RI juga memberikan apresiasi kepada seluruh Kepala Daerah yang telah berkinerja baik hingga berhasil mendapatkan insentif fiskal.
“Kiranya insentif fiskal ini dapat mendorong kinerja lebih baik lagi, serta menjangkau kelompok keluarga miskin lebih banyak melalui berbagai program di daerah,” ujarnya.
Sementara, Bupati HST, H Aulia Oktafiandi mengucapkan rasa syukur Kabupaten HST menerima penghargaan Kinerja Insentif Fiskal kategori upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023 sebesar Rp 5,7 miliar lebih.
“Penghargan diberikan atas usaha Pemerintah Daerah dalam menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem yang ada di HST,” kata Bupati.
“Semoga insentif ini bisa bermanfaat untuk lebih menggerakkan lagi bagaimana pemerintah Kabupaten bisa menurunkan lagi kemiskinan ekstrem yang ada di HST,” pungkasnya.