TANJUNG, metro7.co.id – Pemkab Tabalong gelar rapat asistensi penyusunan rancangan peraturan bupati tentang pajak dan retribusi daerah dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri.

Rapat itu secara langsung dibuka oleh Penjabat Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah, Senin (7/10) di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi.

Pj Bupati Hj Hamida Munawarah, mengatakan, tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah harus dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel guna memastikan bahwa setiap rupiah yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, peraturan bupati mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah adalah instrumen penting dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui peraturan bupati ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan baik dari sisi wajib pajak dan pengguna layanan retribusi,” ujarnya.

Selain itu diharapkannya juga, dengan ini masyarakat dapat mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya, serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.

“Hal ini akan meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah,” ungkapnya.

Disamping itu, dia menginginkan sinergi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini dapat terus berlanjut.

“Tidak hanya dalam penyusunan peraturan tetapi juga dalam pelaksanaan serta evaluasi nantinya,” pungkasnya. ***