Pemkab Tabalong Peringati Hari Koperasi Ke-76
TANJUNG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong menyelenggarakan kegiatan Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-76 Tahun 2023, Senin (18/7), di Aula Pendopo Bersinar Pembataan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukm Perindag) Tabalong Syam’ani dalam laporannya menyampaikan, peringatan hari koperasi nasional ke-76 di Kabupaten Tabalong tahun ini dengan tema, “Pemajuan Koperasi Kunci Kesejahteraan Masyarakat,”.
Adapun pelaksanaan dari peringatan hari koperasi nasional tahun 2023 ini bermaksud untuk, pertama mendukung terlaksananya hari koperasi nasional ke-76, dan ke dua mensinergikan pelaksanaan hari koperasi nasional antara pusat dan daerah.
Ketiga menggelorakan gerakan bangga berkoperasi Indonesia maju kepada seluruh elemen masyarakat, keempat menjadikan peringatan hari koperasi nasional ke-76 sebagai momentum untuk mensosialisasikan koperasi secara luas dan merevitalisasi pemahaman masyarakat mengenai koperasi yang lebih positif.
Kemudian rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan peringatan hari koperasi nasional ke-76 di Kabupaten Tabalong, yang pertama sosialisasi perkoperasian kepada kelompok masyarakat, baik di tingkat desa maupun di kelurahan.
“Kemudian pada tanggal 12 Juli 2023 lalu telah dilaksanakan bakti sosial donor darah bekerjasama dengan PMI setempat juga telah dilaksanakan penilaian koperasi sehat dan juga memberikan penilaian kepada koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu,” bebernya.
Adapun perkembangan koperasi di Kabupaten Tabalong sampai dengan hari ini tercatat ada 100 koperasi. Koperasi yang aktif melaksanakan kegiatan usaha, ada sebanyak 55 koperasi dan 45 koperasi lainnya diketahui sudah tidak ada aktivitas.
Koperasi yang sudah melaksanakan RAT tahun buku 2022 berjumlah 23 unit dan yang bisa dinilai kesehatannya ada 14 unit, dari target capaian koperasi berkualitas sebesar 7 persen pada tahun 2023 per Juni 2023 sudah terlialisasi 14,5 persen.
“Capaian pertumbuhan volume usaha koperasi dari target 3 persen pada tahun 2023 per Juni sudah terlialisasi 8,7 persen yang dihitung dari volume usaha tahun 2022 sebesar Rp.6.984.967.000,- dan meningkat pada tahun buku 2023 menjadi Rp.7.563.107.134,-,”jelasnya.
Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani dalam sambutan dan arahannya mengatakan, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
“Untuk mensejahterakan anggota koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota disitulah inti dari koperasi sebagai perusahaan dimana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya,” jelasnya.
Dengan menyatukan kepentingan dibawah koperasi efesiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumber daya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan.
“Diktum utama dan pertama majunya usaha koperasi akan meningkatkan kesejahteraan anggota, bila hal itu tidak terjadi bukan teorinya yang salah namun prakteknya yang keliru dan harus diluruskan, ibarat kendaraan koperasi itu seperti sebuah bus yang mengangkut banyak orang jumlah tersebut menjadi salah satu kekuatan koperasi dengan cara menyatukan kepentingan anggota untuk melakukan pengadaan, produksi, pengolahan atau pemasaran bersama sehingga di negara-negara maju anggotanya ratusan ribu bahkan jutaan orang, mereka menyadari betul bahwa kekuatan bersama dan kolektif adalah kunci sukses koperasi,” bebernya.
Pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor riel guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas, ujarnya, dari sisi peluang koperasi sektor riel ini juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata dan banyak macam usaha lainnya setiap wilayah kabupaten/ kota di Indonesia pasti memiliki potensi unggulan, komoditas, kerajinan, destinasi, wisata dan lainnya koperasi sektor riel harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan tersebut.
“Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali ke anggota dan masyarakat di wilayah tersebut,” katanya.
Untuk memajukan koperasi di Indonesia dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak, bebernya, pemerintah, masyarakat, aparat penegak hukum dan pihak-pihak lainnya, sehingga saat ini kementerian koperasi UKM tengah menyusun Rancangan Undang – Undang perkoperasian sebagai pengganti Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi, Rancangan Undang – Undang koperasi tersebut untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global.
“Dengan adanya pembaharuan Undang – Undang perkoperasian itu kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan jaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar,” tutupnya.