Pemkab Tabalong Rumuskan Kebijakan Penataan Pegawai Non ASN
TANJUNG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melakukan pembahasan perumusan kebijakan penataan pegawai Non ASN.
Perumusan kebijakan dalam penataan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor), Senin (22/7) di Aula Tanjung Puri Setda Tabalong.
Rakor diikuti lintas sektor kepala SOPD, asisten dan staf ahli jajaran Pemkab Tabalong.
Rakor dipimpin langsung Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah.
Dalam rakor tersebut membahas upaya merumuskan kebijakan pegawai Non ASN di Kabupaten Tabalong.
Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah mengatakan masih menunggu seleksi lagi untuk tenaga Non ASN PPPK dan saat ini Pemkab Tabalong bisa menerima sekitar 800 orang PPPK.
Diketahui sebelumnya data pegawai Non ASN di Tabalong yang masuk dalam data base BKN Pusat berjumlah 1.598 orang, secara berangsur berkurang dan saat ini jumlahnya 1.168 orang.
Berkurangnya Pegawai Non ASN tersebut disebabkan ada sekitar 430 orang pegawai telah diangkat menjadi ASN pada kurun waktu bulan Oktober 2022 hingga bulan April 2024.
Dari hasil rakor menghasil 5 rekomendasi, antara lain edaran ke semua perangkat daerah untuk tertibnya penganggaran tenaga non ASN, kemudian metode pelaksanaan melalui pihak ketiga dan dianggarkan pada pengadaan barang dan jasa, edaran jenis jabatan di outsourcingkan, besaran upah bagi jabatan yang dialih dayakan, serta sisa 358 orang pegawai Non ASN sesuai data base BKN yang dialihkan ke pihak ke tiga melalui mekanisme tenaga alih daya sesuai ketentuan.
Pj Bupati Tabalong meminta kepada semua SKPD agar dapat menindak lanjuti rekomendasi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dan menunggu informasi selanjutnya dari pemerintah pusat terkait pengadaan Calon ASN 2024.
“Sebagai upaya untuk menuntaskan permasalahan pegawai Non ASN Pemkab Tabalong telah membuka 900 formasi Calon ASN tahun 2024 yang terdiri 90 formasi CPNS dan 810 PPPK,” katanya. ***