BATULICIN, metro7.co.id — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Damkar) telah memusnahkan sebanyak 1.525 botol minuman beralkohol.

Barang bukti tersebut hasil operasi ketertiban sepanjang tahun 2022 dengan mengamankan 19 jenis minuman.

”Tujuan pemusnahan minuman beralkohol ini ungkapnya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Anwar Salujang, di halaman kantornya, Jumat (14/4/2023),

Pemusnahan tersebut dipimpin Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang oleh Bupati didampingi Dandenpom Tanah Bumbu, Danramil Batulicin, dan Polres Tanah Bumbu.

Pemusnahan turut mencegah minuman beralkohol agar tidak beredar luas di Tanah Bumbu, yang akan berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat, dimana ini dapat menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat yang agamis.

Zairullah pada kesempatan itu mengatakan, minuman keras beralkohol ini sangat jelas punya dampak yang tidak baik bagi kehidupan dimasyarakat. Terlebih lagi bagi generasi muda. *