Pemkab Tanah Bumbu Targetkan 1.606 Sertifikasi Aset Selesai Akhir 2023
BATULICIN, metro7.co.id — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan 1.606 aset milik pemerintah daerah selesai sertifikasi pada akhir tahun 2023.
“Agar proses ini dapat berjalan dengan lancar kami memberikan pemahaman kepada semua stakeholder terkait aset tanah milik pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Tanah Bumbu Ansyari Firdaus seperti dikutip dari Antara belum lama ini.
Dia mengatakan, saat ini aset daerah yang belum diverifikasi sebanyak 1.606 aset terdiri dari aset jalan sebanyak 1.112 bidang dan aset bangunan sebanyak 494 bidang.
Guna mengejar target itu, Pemkab Tanah Bumbu mempercepat sertifikasi aset daerah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak ada untuk menghindari permasalahan sengketa tanah.
“Kami terus melakukan sosialisasi di kecamatan-kecamatan yang ada di “Bumi Bersujud” dengan menghadirkan seluruh kepala desa guna membantu memfasilitasi tim sertifikasi aset saat pengukuran tanah,” kata Firdaus.
Firdaus menuturkan seluruh kepala desa diminta untuk menunjukkan lokasi tanah sesuai alamat di kartu identitas barang (KIB).
Kali ini, Disperkimtan Tanah Bumbu melakukan percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah berupa tanah jalan dan bangunan di Kecamatan Sungai Loban.
Di kecamatan itu terdapat 53 aset dalam proses sertifikasi, dengan demikian pemerintah daerah gencar melakukan koordinasi untuk menyelesaikan.
“Kami berharap kerja sama semua pihak. Sehingga dalam satu minggu ke depan, pelaksanaan pengukuran dapat berjalan lancar dan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal,” ucap Firdaus.
Sedangkan sertifikat yang sudah terbit hingga 12 September 2023 sebanyak 118 lembar sertifikat.
Ada beberapa kendala dalam pelaksanaan sertifikasi aset tanah hibah dari kabupaten induk di antaranya lokasi batas tanah yang tidak jelas, legalitas aset, luas tanah tidak sesuai dengan yang tercatat di kib.
“Sebagian aset juga masuk dalam kawasan hutan, masuk hak guna usaha, hak guna bangunan dan sempadan,” tutur Firdaus. *