Pemkab Tanah Bumbu Terbitkan Instruksi Pengelolaan Sampah Desa
BATULICIN, metro7.co.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan instruksi pengelolaan sampah desa. Sebagaimana tertuang dalam surat instruksi Bupati Tanah Bumbu yang disampaikan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa.
Hal ini didasari pantauan dibeberapa lokasi banyaknya masyarakat yang membuang sampah diluar jam buang sampah.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Indah Maya Suryati kepada Wartawan, melalui pesan singkatnya, Senin (15/5/2023).
“Masyarakat masih membuang sampah di luar jam buang sampah, seperti terlihat tidak tuntasnya sampah yang diangkut oleh petugas dibeberapa spot TPS,” ungkap Indah.
Sehingga ada rencana kami, lanjutnya, untuk kembali melakukan koordinasi dengan kecamatan dan desa agar bisa bersama-sama membangun kesadaran, serta peran dari masyarakat.
Dalam instruksi itu, diminta Camat, Lurah, Kepala Desa agar menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) diwilayahnya masing-masing.
Serta diatur jam buang sampah di TPS dimulai dari pukul 18.00 Wita sampai malam hari sampai dengan pukul 05.00 Wita.
Diharapkan, instruksi tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam optimalisasi persampahan melalui pembentukan
“Kami ingin ada kelompok pengelola sampah ditingkat kecamatan, lurah dan desa baik bersifat swadaya maupun yang dibentuk melalui lembaga desa agar proses penanganan sampah dapat lebih teroganisir,” tutupnya. ***