TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MAT (22) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, bersama 2 anak berusia 16 dan 17 tahun harus terlibat hukum dugaan tindak pidana pencurian.

MAT diamankan di kediamannya Kamis (31/10) sore oleh jajaran Polsek Tanjung.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, mengatakan Minggu (3/10), tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (4/10) pagi disebuah sekolah TK di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Pagi itu, Joko menjelaskan, YZ (51) selaku guru di TK tersebut, saat mau membuka ruang kantor guru namun terlihat grendel kunci ruangan sudah dalam keadaan rusak serta pintu ruangannya juga sudah terbuka.

Untuk menguatkan dugaannya, pelapor kemudian memanggil salah seorang orang tua siswa untuk menemani memeriksa ruangan tersebut dan diketahui beberapa barang yang telah hilang.

“Atas kejadian tersebut, pelapor memperkirakan ada kerugian sekitar Rp6,5 juta, kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi,” jelas Joko.

Joko menegaskan, pelaku MAT saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum.

“Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 laptop dan 1 kipas angin,” ungkap Joko.

Sementara 2 anak yang terlibat dalam perkara ini tidak di lakukan penahanan karena pihak orang tua mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

Namun keduanya menjalani wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan, mengacu Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). ***