TANJUNG, metro7.co.id – Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial NRM(27) warga Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang diduga pelaku penadah barang curian di sebuah toko jalan Pagar Wasih, Haruyan. Senin (4/01) sore.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 1 (satu) buah handphone beserta kotaknya merek realme, yang dibeli dari Tabalong melalui aplikasi Facebook.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi pada Selasa (5/01) pagi membenarkan giat penangkapan tersebut.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban pada Senin(13/04/2020) di Desa Maburai Rt. 01 Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Korban yang berprofesi sebagai tukang bangunan beserta rekannya itu kehilangan 2 unit handphone diantaranya merek realme 5 dan Oppo A5s disebuah rumah yang pada saat itu sedang mereka bangun.

“Pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Tabalong dan dalam pemeriksaan intensif oleh petugas. Selanjutnya kasus ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” terang Ibnu. ***