TANJUNG, metro7.co.id – Berdasarkan laporan kehilangan sebuah sepeda motor milik seorang warga berinisial HR (19) yang beralamat di Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong pada tanggal 16 September 2019 tahun lalu,
Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial SRJ (41) warga Sarigading Kecamatan Barabai Hulu Sungai Tengah yang diduga pelaku penadah hasil kejahatan curanmor, Sabtu (7/11) malam.

Barang bukti yang disita petugas berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No. Pol. : DA 6967 UBN, tahun pembuatan 2019, No. Ka. : MH3SG3190KJ633261, No. Sin. : G3E4E1526791, atas nama Hairul.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi pagi Rabu (11/11) oleh awak media membenarkan giat penangkapan terhadap penadah asal Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut.

Seperti yang sudah diberitakan beberapa bulan lalu, korban kehilangan sepeda motornya di halaman depan rumah tanpa di kunci stang pada malam hari, kemudian pagi harinya ketika ia hendak pergi ke pasar, sepeda motornya sudah raib.
Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

Setelah ditangkap pelaku mengakui perbuatannya melakukan tadah hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku yang ternyata juga seorang DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian tersebut akhirnya digelandang ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. *