Ilustrasi
Paringin — Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar rapat pembahasan tata batas kawasan hutan lindung di Aula Banteng Tundakan. Rapat ini dibuka langsung oleh Bupati Sefek Effendie, Rabu (26/6) tadi.
Dalam sambutannya, Sefek mengharapkan penentuan batas kawasan hutan bisa teratasi sesuai dan tidak merugikan masyarakat yang bertempat tinggal di desa tersebut. “Untuk itu saya selaku Pemerintah Kabupaten Balangan mengucapkan terima kasih banyak terhadap Kementerian Kehutanan melalui BPKH wilayah V Provinsi Kalimantan Selatan atas pemberian alokasi kegiatan penataan kawasan hutan kepada Kabupaten Balangan pada tahun 2012 dan 2013 ini,” katanya.
Menurut Sefek, pihaknya juga mengharapkan terwujudnya kondisi batas kawasan hutan yang jelas, pasti dan benar. Baik pada peta maupun di lapangan. Disamping itu memiliki kekuatan hukum serta diketahui dan diakui oleh masyarakat beserta pihak-pihak yang berkepentingan sehingga menghindarkan terjadinya konflik dalam pengelolaan kawasan hutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 44/Menhut-II /2012 tentang pengukuhan kawasan hutan, dapat dijelaskan bahwa   kawasan hutan memiliki kekuatan hukum apabila telah melewati proses pengukuhan. Proses pengukuhan kawasan hutan memilki tahapan, yakni penunjukan kawasan hutan dengan keputusan Menhut, dimana untuk kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan telah ditunjuk oleh Menhut Nomor 435/Menhut-II /2009, penataan batas kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan dengan keputusan Menhut.
“Dalam pembahasan penataan batas kawasan hutan memilki langkah-langkah sebagai berikut, yakni tentang pembahasan trayek batas yang telah kita laksanakan pada tanggal 8 November 2012 yang telah lalu, pembahasan hasil sementara yang telah kita agendakan untuk kita laksanakan pada hari ini. Pelaksanaan penataan batas sementara yang telah kita laksanakan pada bulan Februari hingga Maret 2013 dengan hasil trayek sepanjang 153 KM. Pelaksanaan pemancangan batas definitif kawasan hutan yang semoga akan segera dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan dan adanya pembuatan berita acara tata batas kawasan hutan yang ditanda tangani oleh panitia tata batas,” jelasnya.
Hal ini menjadi bahan perbincangan warga yang mana desanya akan diambil alih oleh pemerintah karena termasuk dalam daftar kawasan hutang lindung di tahun 2013 ini. (Metro7/Sri)