PARINGIN – Kepolisian Resort Balangan berhasil amankan Pelaku pencabulan Anak tiri dibawah umur, yang digaulinya selama bertahun-tahun. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya setelah dilaporkan istrinya yang merupakan ibu dari korban pencabulan sendiri.
PARINGIN – Kepolisian Resort Balangan berhasil amankan Pelaku pencabulan Anak tiri dibawah umur, yang digaulinya selama bertahun-tahun. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya setelah dilaporkan istrinya yang merupakan ibu dari korban pencabulan sendiri.
Perlakuan bejat tersangka baru diketahui oleh ibu korban saat NS (15) melakukan tes keperawanan saat mau masuk sekolah tingkat SLTA, dan dari hal itulah korban didesak oleh sang ibu untuk menceritakan  tentang perlakuan ayah tirinya itu selama ini.
 Atas pengakuan anak kandungnya tersebut, ibu korban beserta korban kemudian bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Balangan untuk ditindaklanjuti. Dan pihak Polres sendiri melalui Satreskrim langsung melakukan penjembutan kepada tersangka dikediamannya sendiri.
 Kepada Metro 7, tersangka Sarkani (46) Rabu (22/6) kemarin mengatakan, tersangka diketahui telah mencabuli anak tirinya NS (15) sejak 2013 silam. Perlakuan itu ia lakukan hingga tahun 2015, yang rata-rata dalam seminggunya bisa mencapai 4 s/d 5 kali berhubungan badan.
 Lelaki kelahiran Paringin 11 April 1970 ini mengaku khilaf dan tak mengerti apa yang terjadi dengan dirinya. Dan dia juga beralasan kenapa dia tega melakukan persetubuhan dengan anak tirinya lantaran jarang dilayani oleh sang isri dikasur.
 “Ya mau gimana lagi pak, mungkin ini sudah  takdir saya, gara-gara istri sering pergi dari rumah, jadi saya melampiaskan nafsu saya dengan anak tiri saya,” ujarnya tertunduk di hadapan Metro Banjar.
 Sementara itu Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Bintarto Bayu Sakti mengatakan bahwa tersangka Sarkani memiliki isteri sembilan orang, dan tersangka sendiri sudah dua kali terjerat hukum.
 “Anehnya tersangka ini sudah mempunyai isteri sembilan orang, tetapi masih saja kekurangan pelampiasan,” imbuhnya.
 Dari keterangan yang didapat dari korban kata dia, tersangka mulai menyetubuhi korban bermula ketika korban tidur siang di rumahnya di Desa Karya Kecamatan Halong, sekitar pukul 16.00 Wita pada suatu hari di bulan Juni 2013 lalu.
 Diceritakannya didalam tidurnya korban merasa  ada yang membuka celananya, kemudian ia bangun dan melihat ternyata Sarkani yang merupakan ayah tirinya ingin membuka celananya dan memperkosanya.
 “Korban sudah berusaha memberontak tapi dipukul dan diancam akan dibunuh kalau berontak. Tersangka kemudian melakukan hal yang sama berulang-ulang, empat sampai lima kali seminggu, terkecuali korban sedang datang bulan,” tuturnya.
 Sekarang tersangka Sarkani beserta barang bukti satu buah kasur sudah diamankan di Mapolres setempat, guna penyelidikan lebih lanjut.
 “Tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak, ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (metro7/wnd)