BARABAI, metro7.co.id – Hasil penyelidikan dan kerja keras Anggota Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Pandawan, berhasil ringkus pencuri kabel listrik di Gardu Distribusi milik PT PLN, Senin (17/8) sekitar pukul 06.00 Wita.

Gardu Distribusi tersebut bertempat di Desa Buluan, Kecamatan Pandawan, yang diduga dilakukan oleh SR, AR, dan AS.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini membenarkan kejadian tersebut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini akan kami dalami lagi apakah ada TKP lain,” kata Husaini

Awal mula, diketahui pencurian saat saksi Muhammad Syahmi diperintahkan untuk mencek setiap Gardu Distribusi milik PT PLN di wilayah Kecamatan Pandawan, Jumat (10/8).

Sesampainya di Gardu sekitar pukul 21.00 Wita, ternyata telah hilang barang berupa, 1 kabel jenis NYY 1 x 70 mm tembaga kurang lebih panjang 32 meter, 4 buah logam konektor (SAT), dan 1 batang pipa besi ukuran 3,0.

Pencurian tersebut, diperkirakan terjadi pada bulan April 2020.

Setelah itu, Syahmi melaporkan kepada Supervisor Pemeliharaan PT PLN (persero) cabang Barabai, Muhammad Noparin.

Kemudian, Senin (13/8), sekitar pukul 15.30 Wita, Noparin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandawan untuk proses Hukum selanjutnya.

“Atas kejadian ini, Pihak PT PLN (persero) Barabai mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 4 juta,” ucap Husaini.

Kapolres juga menyampaikan bahwa Anggota Polres HST dan Polsek jajaran selalu aktif melaksanakan Patroli dan imbauan kepada masyarakat, agar lebih waspada dan aktifkan kembali Pos Kamling. *