TANJUNG – Irfan (26)  bin Marlani tak bisa berkutik saat polisi dan petugas scurity PT Conch menangkapnya didalam hutan dengan barang bukti kabel tembaga lebih dari 50 meter hasil curianya  Jum’at  30/1. Maraknya aksi pencurian di pabrik semen Conch membuat menejemen makin mengetatkan keamanan  di perusahaan Cina tersebut.
Jum’at siang menejemen kembali di buat pusing kabel travo sepanjang 50 meter dengan nilai diatas 50 juta rupiah kembali hilang. keamanan PT.Conch kembali mampu ditembus tangan jahil
Atas pencurian tersebut  sekitar pukul  14.00 wita. Manager Pt. Conch South Kalimantan Cement datang ke Polsek Sektor Haruai melaporkan tindak  pidana pencurian tersebut.
Mendapat laporan  anggota Polsek Haruai  menindak lanjuti laparan tersebut dengan langsung menuju TKP, dan hasilnya fositip sekitar pukul  20.00 wita anggota mendapat informasi dari Security Conch bahwa ada 2 orang yang tidak dkenal masuk kedalam hutan kebun masyarakat Seradang yang jarakanya 300 m dari pagar PT Conch. Setelah itu anggota Polsek Haruai beserta scurty yang dipimpin langsung oleh Kanit Res Polsek Haruai BRIPKA Husnul yaqin masuk kedlm kawasan hutan
Saat pengejaran di dalam  hutan desa serdang RT 02 anggota mengintai dua terangka sedang  membawa kabel yang sudah di bakar berupa tembaga yg di masukkan d dlm karung warna putih .
Melihat anggota  tersangka  Riri warga Kayu Bawang berhasil melarikan diri . Namun malang bagi irfan niat hati kabur  polisi dan securty lebih gesit meringkusnya
Ia hanya pasrah barang bukti kabel dalam karung . Kemudian tersangka Ifan & barang bukti dibawa ke Polsek Haruai  guna proses uhukm lebih lanjut.
Kapolres Tabalong melalui Kapolsek Haruai IPTU Didik Sumarhadi membenarkan penangkapan atas tersangka. Dan saat ini perkaranya sedang dikembangkan.
Ulun hanyar dua kali ini umpat maambil pa ae,” Papar Irfan seraya mengatakan kalau aksi pencurian tersebut dilakukan dengan meloncati pagar perusahaan perusahaan.
Kini Irfan hanya pasrah dan harus siap dengan proses hukum ia dijerat dengan pasal 363 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (metro7/Rz)