TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MH (49) dibekuk Satreskrim Polres Tabalong, pada Kamis (4/5/2023) dini hari di sebuah warung Desa Lukbayur Kecamatan Tanta, Tabalong.

Diketahui pelaku MH seorang warga dari Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan pembekukan pelaku MH terjerat kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Minggu 12 Februari 2023.

“Kejadian berawal ketika pelaku MH datang kerumah korban AL (43) di Desa Murung Karangan Muara Harus Tabalong, saat itu anak korban 10 tahun melihat pelaku masuk ke rumah dan pelaku menanyakan kepada anak korban dimana tempat penyimpanan uang milik orangtuanya,” ungkap Sutargo.

Kemudian pelaku menyuruh anak korban untuk meninggalkan rumah untuk berbelanja di warung, setelah itu pelaku mengambil dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 4.400.000 yang tersimpan di dalam dinding kayu ruang depan rumah korban.

“Pada keesokan harinya di waktu pagi, korban menemui pelaku dan menanyakan apakah pelaku ada mengambil uang miliknya, sempat terjadi adu mulut,” ujar Sutargo.

Selanjutnya, pada Selasa 14 Februari 2023 bertempat di kantor Desa Murung Karangan keduanya bertemu untuk membuat kesepakatan damai dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik korban MH dan bersedia mengembalikan sebesar 1 Juta Rupiah.

“Lalu korban pun menagih sisa uang yang dijanjikan pelaku pada Jumat 28 April 2023 namun ternyata pelaku menolak untuk menggantinya,” jelas Sutargo.

Korban MH yang merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan beberapa barang bukti.

“Namun pada Senin tanggal 8 Mei 2023 bertempat di Aula Satreskrim Polres telah dilaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice yang mana pelaku memohon agar tidak dilanjutkan proses pidananya,” tutur Sutargo.

Pelaku yang tidak mampu membayar, lalu Kapolres Tabalong berinisiatif dan berupaya berkenan membantu mencukupi kekurangan uang tersebut.

“Pelaku yang merasa dibantu kemudian mengucapkan terima kasih yang tak terhingga karena Polres Tabalong atas permintaan korban tidak melanjutkan proses penyidikan dan ditempuh dengan proses Restoratif Justice,” pungkas Sutargo. ***