TANJUNG, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong telah membuka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dimulai dari tanggal 2 hingga 8 Mei 2024.

Pembukaan pendaftaran ini diumumkan secara resmi oleh KPU Tabalong melalui surat nomor: 186/PP-04.2-Pu/6309/4/2024 tentang seleksi anggota PPS untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, mengajak seluruh lapisan masyarakat yang berminat agar segera mendaftarkan dirinya secara online melalui situs website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

“Dokumen persyaratan mandiri melalui website (.siakba.kpu.go.id.) dan dokumen fisik paling lambat diserahkan pada pelaksanaan tes tertulis,” ujar Ardi, pada Jumat (3/5).

Berikut persyaratan pendaftaran anggota PPS :
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia minimal 17 tahun.
3. Setiap kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tungga Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kemudian dokumen-dokumen persyaratan yang harus dilengkapi calon anggota PPS yakni,

1. Surat pendaftaran
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotocopy ijazah
4. Surat pernyataan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas photo berwarna 4X6

Sedangkan dokumen fisik asli diserahkan kepada petugas pendaftaran di Kantor KPU Tabalong di Jalan Tanjung Selatan, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.