Pendataan Awal Regsosek Dimulai, 449 Petugas BPS Tabalong Dikerahkan
TANJUNG, metro7.co.id – Transformasi data kependudukan, ratusan petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabalong diturunkan untuk melakukan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh wilayah Bumi Saraba Kawa.
Regsosek berlangsung dari tanggal 15 Oktober hingga 14 November Tahun 2022, diinformasikan bahwa BPS Tabalong mengerahkan sebanyak 449 petugas lapangan.
Kepala BPS Tabalong, Sigit Purnomo mengatakan bahwa Regsosek merupakan upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, yang didefinisikan sebagai sistem pendataan kependudukan yang mencakup profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan penduduk,” ujarnya Rabu (19/10/2022).
“Menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien,” lanjutnya.
Diinformasikan bahwa data tunggal dapat digunakan untuk penanganan korban bencana, wabah, atau perubahan iklim secara cepat.
Salah satu contoh konkretnya adalah Covid-19 yang dinilai perlunya data tunggal kependudukan ini, “Misalnya, vaksinasi lansia yang persentasenya rendah padahal sudah optimal, kemungkinan ada data kependudukan lansia yang tidak terupdate seperti yang meninggal atau pindah,” jelasnya.
Pendataan ini berbasis pada data identitas penduduk tunggal, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Diketahui, BPS melakukan pendataan untuk mencakup berbagai informasi, diantaranya yaitu, kondisi sosial ekonomi, geografis, perumahan, kondisi sanitasi air bersih, ketenagakerjaan, kesehatan, dan informasi geospasial.
“BPS melakukan transformasi data kependudukannya, jadi data yang selama ini kita miliki, kita melengkapinya lagi untuk mendapatkan data sosial ekonominya,” ucap Sigit.
Sedangkan pelaksanaan dibagi menjadi dua tahap, Tahun 2022 melakukan pendataan awal dan tahun depan untuk pengolahan dan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Adapun data yang dihasilkan nantinya akan terhubung dengan data pada kementerian atau lembaga di tingkat Pusat hingga data Pemerintah Daerah di tingkat desa/kelurahan.
“Setelah data ini terbentuk pada tahun 2023 maka dapat digunakan sebagai rujukan pelaksanaan berbagai program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah termasuk penghapusan kemiskinan ekstrem,” pungkas Sigit. ***