Amuntai — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali melakukan penertiban Pasar Induk Amuntai, Rabu (4/12) tadi. Dalam penertiban yang dipusatkan di lantai II itu, petugas mengamankan lima peti milik pedagang yang dianggap mengganggu kenyamanan pembeli karena akses jalan menjadi sempit.
Penempatan lima peti pedagang itu tidak memiliki izin dan menyalahi aturan. Karena itu petugas dengan tegas mengamankannya ke Kantor Satpol PP.
Kepala Satpol PP HSU Sugeng Riyadi melalui Kasi Trantib  Nuriansyah SSos mengatakan, sikap tegas yang dilakukan anggotanya berdasarkan instruksi dari Sekretaris Daerah HSU. “Tindakan kami berdasarkan instruksi dari Sekda maka kami langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Dinas Pasar dan sebagainya untuk melakukan penertiban,” ungkap Nuriansyah.
Sehari sebelumnya, perwakilan pedagang di Pasar Induk Amuntai mengadukan keberadaan peti  tanpa izin tersebut ke DPRD. mendapat laporan itu anggota dewan angsung melakukan peninjauan.
Ternyata benar bahwa ada peti-peti yang menyebabkan jalan menjadi sempit. (Metro7/Awir)