Penetapan Upah Pokok Karyawan PT Saptaindra Sejati Site ADMO Didiskusikan
TANJUNG, Metro7.co.id – Rapat dengar pendapat terkait permasalahan penetapan upah pokok karyawan PT Saptraindra Sejati Site ADMO, di ruang rapat pimpinan lantai I, Gedung Graha Sakata, Selasa (18/1).
Turut berhadir, anggota DPRD, Serikat Pekerja, Kepala Dinas Tenaga Kerja Tabalong, Kapolres Tabalong, Pimpinan DPC FSP KEP Tabalong, Direktur PT Adaro Indonesia, dan Direktur PT SIS Site ADMO.
Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Syahrul mengatakan, tuntutan pihaknya jelas, bukan tanpa dasar, tapi menuntut atas tujuh tuntutan, termasuk pengupahan agar ditinjau kembali, jangan ada diskriminasi upah SIS karyawan lama dan baru.
“Termasuk juga sanksi lobang enam dengan larangan bekerja selama lima tahun di pertambangan Adaro. Kami juga meminta penjelasan masalah adanya perintah mutasi pengurus DPC FSP KEP Tabalong yang diminta di mutasi, tolong Adaro luruskan dan jangan lagi diulangi,” tuturnya.
Syahrul juga meminta Pemerintah Daerah menyediakan tenaga skill anak-anak yang dibutuhkan perusahaan tambang.
“Termasuk tidak menyuruh karyawan bekerja pada Hari Raya dan Hari Besar Keagamaan,” jelasnya.
Selain Syahrul, dari Serikat Pekerja Muhammad Riadi juga meminta semua karyawan yang lama agar upahnya sama dengan karyawan baru.
“Karyawan lama justru kalah dengan karyawan baru. Kami sudah bersurat pada PT SIS dan Kementrian Tenaga Kerja. Semoga masalah ini cepat selesai,” bebernya.
Sementara, PT Adaro Indonesia melalui Dedy Gunawan mengatakan, aturan lobang enam dibuat untuk menjaga karyawan, untuk tak merugikan, baik karyawan itu sendiri dan perusahaan serta pemberian sanksi diberikan sesuai dengan kesalahan.
“Kalau sudah sampai lobang enam itu resikonya sudah sangat besar, membahayakan pada dirinya, orang lain dan sanksi lobang enam ada pad PKB perjanjian kerja dan tidak ada toleransi. Sanksi pelobangan sanksi administrasi dicantumkan dalam SPDK, tidak ada sanksi PHK,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Tabalong, Zulfan Noor berharap ada solusi pada permasalahan ini.
“Kalau bisa diselesaikan secara mediasi saja, jangan sampai ke meja hijau. Kami minta tenaga kerja di Tabalong, baik pekerja dan pemberi upah sama-sama senang dan selalu ada komunikasi. Apapun tuntutan perusahaan harus beroperasi, namun kita bisa saja berdiskusi menyelesaikan masalah jangan sampai ke pengadilan sambil kita mencari sistem terbaik untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan,” paparnya.
Anggota DPRD Tabalong, Mursalin meminta hari ini harus ada keputusan, ia ingin perusahan jangan lagi hanya mengirim perwakilan sebagai perpanjangan tangan.
Ia berharap, agar yang hadir bisa mengambil keputusan dan kebijakan terkait penggajihan.
“Jangan sampai ada diskriminasi pada karyawan baru dan lama. Pihak perusahaan pastikan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan menaati semu keputusan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.