Pengalihan Pengelolaan PBB-P2, Baik Bagi Perkembangan Otonomi
Amuntai — Untuk meningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Dinas Pendapatan Daerah setempat melaksanakan orientasi pajak bumi dan bangunan – pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Aula Banua Kita Amuntai, Kamis (19/12) tadi.
Bupati HSU Drs H Abdul Wahid HK MM MSi dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan ini mengatakan dengan lahirnya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai pengganti UU No 18 Tahun 1997 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 34 Tahun 2000, menetapkan PBB-P2 serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi pajak kabupaten/kota. Menurutnya, hal ini membuka peluang baru tetapi juga sekaligus tantangan bagi peningkatan PAD Kabupaten HSU.
Kebijakan pengalihan pengelolaan PBB-P2 ke pemerintah daerah sudah barang tentu harus diimbangi dengan adanya sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan. Kader PBB-P2 harus memiliki kemampuan teknis operasional dan wawasan dalam melaksanakan tugasnya, di samping sarana dan prasarana penunjang lainnya.
“Kita semua tentunya menghendaki agar proses devolusi dan desentralisasi fiskal ini berjalan dengan baik, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara sehingga kita berharap adanya dukungan dan perhatian penuh dari seluruh komponen masyarakat, khususnya kader PBB-P2. Karena kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini bagaimanapun dalam jangka panjang akan sangat baik bagi perkembangan otonomi dan kemandirian daerah serta terciptanya transparansi dan akuntabilitas pemungutan pajak kepada masyarakat di daerah,” terang Wahid.
Wahid juga menegaskan sekali lagi bahwa reorientasi kader PBB-P2 merupakan momentum yang tepat dalam mempersiapkan diri menghadapi kebijakan pemerintah tentang pengalihan pengelolaan PBB-P2 yang paling lambat efektif dilaksanakan mulai 1 Januari 2014. (Metro7/Awir)
Bupati HSU Drs H Abdul Wahid HK MM MSi dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan ini mengatakan dengan lahirnya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai pengganti UU No 18 Tahun 1997 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 34 Tahun 2000, menetapkan PBB-P2 serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi pajak kabupaten/kota. Menurutnya, hal ini membuka peluang baru tetapi juga sekaligus tantangan bagi peningkatan PAD Kabupaten HSU.
Kebijakan pengalihan pengelolaan PBB-P2 ke pemerintah daerah sudah barang tentu harus diimbangi dengan adanya sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan. Kader PBB-P2 harus memiliki kemampuan teknis operasional dan wawasan dalam melaksanakan tugasnya, di samping sarana dan prasarana penunjang lainnya.
“Kita semua tentunya menghendaki agar proses devolusi dan desentralisasi fiskal ini berjalan dengan baik, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara sehingga kita berharap adanya dukungan dan perhatian penuh dari seluruh komponen masyarakat, khususnya kader PBB-P2. Karena kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini bagaimanapun dalam jangka panjang akan sangat baik bagi perkembangan otonomi dan kemandirian daerah serta terciptanya transparansi dan akuntabilitas pemungutan pajak kepada masyarakat di daerah,” terang Wahid.
Wahid juga menegaskan sekali lagi bahwa reorientasi kader PBB-P2 merupakan momentum yang tepat dalam mempersiapkan diri menghadapi kebijakan pemerintah tentang pengalihan pengelolaan PBB-P2 yang paling lambat efektif dilaksanakan mulai 1 Januari 2014. (Metro7/Awir)
Tinggalkan Balasan