KOTABARU, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Kotabaru, membekuk seorang laki laki atas kepemilikan narkoba jenis sabu sabu.

Pelaku adalah SR (20) ini diamankan polisi pada Senin ( 13/5/2024) sekitar jam 17.00 Wita.

“Polres Kotabaru telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman,” kata Kasatresnarkoba Polres Kotabaru AKP Pebe Supriyadi.

TKPnya di jalan Gagalurus Gang Kenari Rt.10 Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara yang juga domisili pelaku.

Pebe mengatakan berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba.

“Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata dia.

Dilakukan penggeledahan oleh petugas di rumah pelaku ditemukan 12 paket berat kotor 6,28 gram narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lain.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat
Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.