Paringin – Sial bagi Sariansyah bin Hamsi warga desa Paran RT 02 Kecamatan Paringin TimurBalangan, tertangkap ketika sedang melakukan transaksi narkoba dank kupon putih (Kupu) oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Balangan, Sabtu (17/11) sekitar pukul 09.30 wita. Menurut informasi yang Metro7 peroleh menyebutkan,  Sariansyah dalam sehari-harinya berporfesi sebagai pengedar narkoba dan penjual Kupu. Kegiatan yang sudah lama dilakoni oleh tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat disana, hingga tercium oleh aparat Polres Balangan sendiri.
Pada Sabtu pagi sekiar pukul 09.30 wita, jajaran Satuan Narkoba Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di desa tempat tinggalnya.
Setelah melakukan pengintaian, jajaran Satuan Narkoba langsung melakukan pengintaian, dan melihat tersangka sedang melakukan aksinya.
Pada saat tersanka sedang melakukan transaksi sabu-sabu, petugaspun langsung menyergap dan menangkap tersangka.
Petugas berhasil menyita barang bukti 3 buah pipet kaca didalamnya ada sisa sabu, 3 buah botol kaca sebagai bong, 1 botol kaca sebagai kompor ,4 buah pipet kaca,1 timbangan digital ,1 pak plastik klip warna kuning ,1 plastik klip yang berisi karet sebagai perangkat alat isap , sebuah handphone serta kupon putih.
Kasubag Humas Polres Balangan AKBP Binsar Marpaung kepada Metro7 membenarkan tentang penangkapan tersebut dan kasusnya suda ditangani oleh penyidik. (Metro7/Sri)