TANJUNG, metro7.co.id – Sebanyak 43 orang dari perwakilan SOPD Dinas, Badan dan Kecamatan dilingkungan Pemerintah Kabupten Tabalong mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Pendidikn dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong pada Selasa (14/12/2021) di Aula BKPP Kabupaten Tabalong Tanjung Selatan.

Kegiatan bintek dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda selaku Plh.Sekretaris Daerah Tabalong, H Rahmadi Amir

Kepala BKPP Kabupaten Tabalong, H Rusmadi melaporkan, kegiatan bimtek pengelolaan kearsipan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong tahun 2021 adalah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, dengan maksud dan tujuan diadakannya bimtek adalah penyiapan kompetensi pengelola kearsipan untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan dalam mengelola kearsipan pada perangkat daerah masing-masing.

Tujuan utama dilaksanakan bimtek adalah untuk mendapatkan pengelola kearsipan yang memiliki rekomendasi profesional tentang pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, dan sosial.

Bimtek melibatkan narasumber atau pengajar dari Inspektorat, BKPP, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Bagian Organisasi Setda Tabalong.

Bupati Tabalong dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Plh.Sekretaris Daerah H Rahmadi Amir mengatakan, bahwa pentingnya arsip menurut pemerintah menetapkan kearsipan dalam urusan wajib pemerintah.

Pemkab Tabalong tentunya memberikan perhatian lebih terhadap kearsipan sejak ditetapkan sebagai urusan wajib, salah satunya dengan anggaran yang disediakan di APBD yang selalu meningkat tiap tahunnya.

Arsip dahulu dianggap remeh dan tidak diperhatikan, namun itu dahulu, arsip juga selalu dipandang sebelah mata padahal arsip adalah dokumen penting, bukan hanya arsip jajaran pemerintahan, namun arsip desa hingga pribadi juga penting seperti sertifikat rumah akte kelahiran, maupun arsip pengiriman uang.

Saat ini orang telah menyadari bhwa arsip sangatlah penting.
Arsip merupakan alat bukti pertanggung jawaban, selain itu bisa menjadi bukti otentik bila suatu saat ada permasalahan.

Oleh karenanya Pemkab Tabalong terus mendorong instansi pemerintah untuk menata dan mengelola arsipnya dengan baik, baik jajaran pemerintah kabupaten, pemerintah desa dan kelurahan.

Begitu pula urusan arsip tidaklah main-main, ada pidana bagi seseorang yang lalai terhadap arsip, semisal dengan sengaja memusnahkan arsip diluar prosedur yang benar, hukuman pidananya penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta akan menghadangnya.

“Oleh karenanya diharapkan dengan kegiatan ini maka pengelolaan dan penataan arsip yang dilakukan jajaran pemerintah Kabupaten Tabalong semakin baik,” katanya.

Kepada awak media H Rahmadi Amir mengatakan, semua peserta bimtek pengelolaan kearsipan ini nantinya setelah selesai bisa melaksanakan tugasnya di kantor masing-masing, bagaimana dia supaya bisa menemukan arsip itu secepat mungkin, dan bagaimana bisa memilah mana arsip yang penting dan mana arsip yang tidak penting, kemudian memilah arsip yang aktif dan yang tidak aktif.

Jadi, intinya bagaimana mengelola arsip itu supaya bisa ditemukan dengan cepat, aman dan jangan sampai arsip itu hilang, dan juga harus bisa membuat arsip itu dokumen yang lain seandainya arsip itu hilang, sehingga para pengelola arsip harus bisa menyesuaikan dengan teknologi sekarang atau digitalisasi.

Termasuk bagaimana menyimpan arsip rahasia supaya jangan bocor atau diketahui orang lain, yang penting arsip itu bila diminta, baik oleh pimpinan maupun yang diperlukan oleh lembaga lain secepat mungkin petugas kearsipan bisa menemukan jangan sampai susah ditemukan.