TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MI (37) warga Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong diringkus jajaran Satreskrim Polres Tabalong, pada Sabtu (9/11) malam.

Pria 37 tahun itu di ringkus polisi lantaran diduga sebagai pengepul uang yang di pergunakan untuk menebak angka togel.

“Pelaku menerima pesanan angka togel dengan cara dititipkan kepada pelaku, kemudian pelaku memasukkan angka tebakan ke akun situs judi daring pada gawai miliknya,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, Senin (11/11).

Joko menerangkan, pelaku MI berhasil diamankan karena adanya informasi dari warga sekitar, bahwa disebuah warung di Desa Binturu, Kecamatan Kelua sering menjadi tempat permainan judi.

Lanjut Joko, pelaku mengakui perbuatannya dan saat dilakukan pemeriksaan di gawai pelaku terdapat situs judi daring dan di jerat pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Kini pelaku MI sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 KTP pelaku MI, 1 gawai uang tunai sebesar Rp285 ribu,” terang Joko.

Kemudian Joko mengimbau kepada seluruh warga ‘Bumi Saraba Kawa’ untuk menghindari permainan judi, karena setiap perjudian tidak ada kemenangan dan kekayaan yang didapatkan tetapi kekalahan, kemiskinan dan rusaknya mental.

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama sama mendukung kebijakan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya yaitu memberantas perjudian,” tandasnya. ***