AMUNTAI, metro7.co.id – Sat Lantas Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan edukasi tentang penggunaan sepeda listrik kepada sejumlah pelajar di Kota Amuntai.

Edukasi itu dilakukan Sat Lantas Polres HSU untuk mengantisipasi terjadi kecelakaan lalu lintas terutama bagi pengguna sepeda listrik.

“Sasaran kita di tempat ramai termasuk sekolah-sekolah. Kebijakan ini berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik,” ujar Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi melalui Kasat Lantas Polres HSU AKP Tugiyana, Rabu di Amuntai.

Tugiyana meminta kepada pengguna sepeda listrik, sebelum berangkat ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi baik dari batasan usia dan kelengkapan berkendara yang harus digunakan.

“Bagi yang mengemudikan kendaraan listrik bagi anak usia 12-15 tahun harus didampingi orang tua atau orang dewasa,” ungkapnya.

Selain itu sambung dia, pengendara diwajibkan memakai helm, dan sepeda listrik itu dilengkapi lampu, bel serta kelengkapan lainnya.

Menurut Tugiyana, saat ini kebanyakan pengguna sepeda listrik adalah anak-anak. Bahkan sepeda listrik tersebut dipakai di jalan raya dan itu sangat berpotensi membahayakan baik anak itu sendiri dan pengguna jalan lain.

Lebih lanjut kata dia, sepeda listrik tidak diperuntukkan untuk melintasi jalan raya melainkan ada lokasi tertentu seperti area tempat wisata, tempat bermain, halaman rumah dan gang kecil. ***