Rantau — Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pengurus koperasi, di bidang administrasi dan manajemen perkoperasian, Kamis (27/6) lalu, Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar pelatihan administrasi perkoperasian di Aula Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dispurabudpar) setempat.
Pelatihan ini diikuti oleh 30 orang pengurus koperasi di Kabupaten Tapin dan dilaksanakan selama beberapa hari.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Makro Kecil Menengah (UMKM) Syafrudin  mengatakan, terbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2012, sebagai dasar untuk melakukan pelatihan dan pengembangan SDM para pengurus koperasi. Sebab, pelatihan yang dilaksanakan untuk menunjang perkembangan koperasi yang ada di kabupaten. Apalagi saat ini, masih banyak pengurus koperasi yang belum mengetahui isi dari UU tersebut, padahal sangat berkaitan dengan para pelaku dan penggerak koperasi yang ada di kabupaten.
Dengan adanya pelatihan ini, maka para pelaku koperasi dapat mengerti bagaimana administrasi koperasi yang benar. Sehingga, kedepannya dapat membantu dalam pengelolaan koperasi dengan baik.
Jika pengelolaan administrasi sudah menjadi baik. Maka koperasi yang dikelola akan semakin berkembang. Tidak itu saja, pengelolaan administrasi yang teratur juga dapat membantu masalah-masalah yang dihadapi oleh pengelola, dalam mengatur keluar masuknya barang (uang) yang dipinjamkan kepada anggota atau masyarakat.
Syafrudin juga menjelaskan, saat ini di Kabupaten Tapin terdapat 114 koperasi yang tersebar di seluruh kabupaten. Namun, dari jumlah tersebut, yang tidak aktif tercatat sebanyak 26 buah koperasi. Hal tersebut, disebabkan karena tidak baiknya pengelolaan adminitrasinya.
Berangkat dari masalah itulah, digelarnya pelatihan yang sekaligus untuk mengetahui keberadaan dan kemampuan pengelolaan koperasi yang ada di kabupaten. Selain itu, koperasi yang ada ini juga akan dirampingkan sesuai dengan yang sudah diamanatkan oleh UU.
Sebagimana yang sudah diketahui kata Syafrudin, dalam UU pada pasal 83, disebutkan bahwa koperasi hanya ada empat jenis pertama koperasi konsumen, kedua koperasi produsen, ketiga koperasi jasa dan keempat adalah koperasi simpan pinjam. Jadi, semua koperasi yang ada di Kabupaten Tapin wajib mengikutinya.
Kedepannya, koperasi-koperasi yang di luar dari empat ketentuan tersebut, akan dihapuskan dan di masukan ke dalam ketentuan yang ada pada UU.
Menurut Syafrudin, selama ini banyak koperasi yang menjalankan berbagai macam usahanya. Namun, pemberlakuan koperasi yang sesuai dengan UU akan diberlakukan bulan Oktober 2015 mendatang. “Mudahan dengan pelatihan ini, pelaku koperasi dapat menjalankan administrasi koperasi dengan baik dan benar,” harapnya. (Metro7/Fit)