Tanjung — Sebanyak 53 orang pengurus koperasi se Kabupaten Tabalong mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang diselenggarakan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Tabalong, Selasa (30/4) tadi, di Gedung Joeang Tanjung. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Tabalong Drs H Birhasani MSi.
Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan narasumber Kepala Seksi Fasilitasi Pendaftaran dan Hukum Disperindagkop UKM Propinsi Kalimantan Selatan, Arman Taufani, MAp dan Kabid Koperasi dan UKM Disperindagkop-UKM Kabupaten Tabalong.
Para peserta sosialisasi diberikan pencerahan berkaitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 termasuk definisi koperasi baik Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 sendiri.
Esensi dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian merupakan sebagai landasan hukum bagi pengembangan ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mempertegas kedudukan koperasi sebagai Badan Hukum dan Badan Usaha atau perusahaan dengan memisahkan kekayaan anggota sebagai modal koperasi dan adanya tanggung jawab terbatas bagi anggota, penegakan terhadap landasan azas dan tujuan koperasi, pengukuhan terhadap nilai dan prinsif sebagai jati diri koperasi Indonesia serta perubahan cara pandang terhadap koperasi, penguatan (Revitalisasi) tidak ketinggalan juga penjelasan tentang beberapa hal baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tersebut. (Metro7/Via)