Pengurus Rumah Ibadah di Tabalong Terima Insentif
TANJUNG, metro7.co.id – Sebanyak 271 orang pengurus rumah ibadah di Kabupaten Tabalong yang terdiri 229 orang kaum masjid, 40 orang koster gereja, dan 2 orang pengempon pura diberikan insentif oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong.
Pemberian insentif bagi pengurus rumah ibadah kali ini adalah insentif selama 8 bulan, yang masing-masing pengurus rumah ibadah diberikan insentif senilai Rp.3.760.000,- setelah dipotong pajak sebesar 6 persen.
Penyerahan insentif dilaksanakan Senin (20/12/2021) di Halaman Pendopo Bersinar Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Penyerahan insentif dilakukan oleh Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi, dan turut dihadiri Asisten Bidang Ekobang Setda, H Yuhani, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda, H Rahmadi Amir.
Kasubag Kesejahteraan Sosial, Yusi Safari melaporkan, bahwa untuk kegiatan pemberian insentif kepada pengurus rumah ibadah kaum masjid, koster gereja dan penempon pura se Kabupaten Tabalong tahun 2021, untuk kegiatan ini bagian kesra telah menganggarkan dana sebesar Rp.1.626.000.000,- untuk 271 tempat ibadah yang terdiri 229 buah masjid, 40 buah gereja dan 2 buah pura.
Bagi bagi pengurus rumah ibadah tersebut diberikan insentif sebesar Rp.500.000,- per bulan selama 1 tahun dan pembayarannya dilaksanakan 2 kali.
Pertama pada bulan Mei diserahkan sebanyak 4 bulan sebesar (bulan Januari sampai dengan bulan April 2021).
Kemudian yang diserahkan kedua pada hari ini sebanyak 8 bulan sebesar Rp.4.000.000,- dipotong pajak 6 persen.
Jadi, nantinya para pengurus rumah ibadah akan menerima melalui rekening masing-masing sebesar Rp.3.760.000 untuk pembayaran insentif bulan Mei sampai dengan bulan Desember 2021.
Penyerahan insentif ini menghadirkan sebanyak 8 Kecamatan, sedangkan 4 Kecamatan lainnya di Kabupaten Tabalong akan dilaksanakan dengan mendatangi langsung ke Kecamatan Banua Lawas dan Pugaan di Kecamatan Banua Lawas, untuk Kecamatan Muara Uya dan Jaro di Kecamatan Muara Uya.
Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi dalam sambutannya menyampaikan, insentif yang diberikan bagi para kaum masjid, koster gereja, pengemon pura ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung dimasyarakat, sebagai ciri kehidupan agamis masyarakat Tabalong. “Ini juga selaras dengan visi misi Kabupaten Tabalong untuk menuju Kabupaten Tabalong yang lebih agamis, sejahtera dan mandiri,” katanya. ***