AMUNTAI, metro7.co.id – Seorang pria berinisial S alias Doyok (47) warga Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dibekuk Satresnarkoba Polres HSU karena menjual sabu.

Menurut pengakuan Doyok kepada polisi sabu tersebut didapat dari orang tidak dikenal di media sosial.

Doyok juga mengakui, dia terpaksa melakoni pekerjaan haram tersebut karena kesulitan ekonomi. “Alasan faktor ekonomi,” ucap Kapolres HSU AKBP Meliki Bharata melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, Kamis (11/7/2024).

Sementara untuk sabu itu, dijual tersangka perpaketnya seharga Rp. 100 ribu. “Perpaketnya dijual Rp. 100 ribu,” katanya.

Sebelumnya S alias Doyok ditangkap di desanya di Desa Nelayan, Sungai Tabukan, HSU, Jum’at (5/7/2024) sekitar pukul 16.00 wita.

Dari penangkapan Doyok petugas mendapati barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat kotor 2,49 gram dan berat bersih 0,49 gram.

Selain sabu, anggota juga menyita bukti lain berupa, 1 buah dompet kecil berwarna hitam, dan 1 buah kotak rokok Gudang Garam merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika. ***