KOTABARU, metro7.co.id – Dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat, Puskesmas Kotabaru melaksanakan Re-Akreditasi tahun 2023.

Sebelumnya, puskesmas yang ada di Kotabaru diberikan pembinaan dari Surveyor Re-Akreditasi LAMFI
Rabu (06/11/2023) yang berlangsung di Halaman salag satu Puskesmas Kotabaru.

Re-Akreditasi ini dilaksanakan dari 06 sampai 8 Desember 2023. Acara pembukaan survei Re-Akreditasi tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru, Kepala Dinas Kesehatan, Forkopimca, Camat Pulau Laut Sigam, Kepala Desa Sigam dan Puskesmas yang ada di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara.

Akreditasi puskesmas adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal oleh Komisioner Akreditasi terhadap puskesmas, apakah sudah sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru Minggu Basuki menjelaskan, dengan adanya Re-Akreditasi supaya puskesmas dapat mengetahui standar pelayanan mereka.

“Untuk mencapai standar pelayanan puskesmas, surveyor mengevaluasi bukan hanya dari dokumen saja, tetapi juga dari infrastruktur dan juga dari wawancara yang nantinya akan ketahuan bahwa standar apa yang sudah diberikan Puskesmas Kotabaru ini,” katanya

Diharapkannya melalui ini dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya Puskesmas Kotabaru ini, bahwa standar yang mereka berikan ini apakah sudah memenuhi syarat standar yang sudah diberikan Menteri Kesehatan atau masih dibawah tingkatan,” harapnya

Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjuntak mengatakan, bahwa hari ini ada 6 puskesmas yang di Re-Akreditasi.

“Bahwa kita melaksanakan Re-Akreditasi kepada 28 puskesmas. Hari ini yang di Re-Akreditasi ada 6 puskesmas yang bukan hanya di Kotabaru saja tetapi juga yang ada di kecamatan diantaranya Puskesmas Tanjung Selayar, Hampang, Sungai Kupang dan Pudi. Supaya dapat meningkatkan pelayanan mutu kesehatan masyarakat. Kami juga akan menggenjot Re-Akreditasi ini sampai akhir tahun,” kata Erwin

Kepala Puskesmas Kotabaru dr. Mohammad Iqbal menyampaikan, Re-Akreditasi untuk meningkatkan mutu pelayanan masyarakat dan apabila tidak Akreditasi maka puskesmas tidak bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. ***