Penyelenggaraan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong ke 4 dan ke 5 masa sidang III tahun 2012, dilaksanakan Rabu (5/9/2012) lalu di Aula Graha Sakata Gedung DPRD. Rapat kali ini membahas tentang Rancangan Pendapatan Daerah (Raperda) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Pelayanan Pepohonan/Kebersihan.
Paripurna itu dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Tabalong beserta unsur Muspida, para kepala SKPD, Ketua DPRD dan Pimpinan/Anggota Fraksi-Fraksi.
Acara diisi pembacaan laporan hasil rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) tentang 4 buah Raperda, penyampaian akhir fraksi-fraksi terhadap 4 buah Raperda, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan keputusan DPRD dan sambutan Bupati Tabalong Drs H Rachman Ramsyi MSi.
Ada beberapa harapan dan tanggapan dari fraksi-fraksi terkait Raperda yang akan disampaikan kepada Manteri Dalam Negeri untuk dievaluasi melalui Gubernur Kalimantan Selatan yang selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Di antaranya dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) yang diwakili A.Jubair, berharap kalau sudah ditetapkan menjadi Perda agar bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti peralihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pusat ke daerah yang tentunya harus tuntas dan berjalan serta tidak akan menyisakan masalah. Oleh karenanya, Fraksi PKS menekankan kepada Pemerintah Daerah agar memperhatikan fungsi pajak yang harus berdampak sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Kewajiban rakyat dalam membayar pajak haruslah diimbangi dengan pelayanan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan daerah, khususnya di bidang lapangan ekonomi, sosial dengan baik dan tepat,” ujarnya.
Terhadap Raperda Izin Gangguan, Fraksi PKS sangat mendukung. Dalam rangka untuk melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus, untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan kerja. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan secara intensif, agar tidak menimbulkan gangguan bagi kepentingan publik.
Sementara itu, Bupati Tabalong Drs H Rachman Ramsyi MSi menyambut baik hal tersebut. Raperda dimaksud ujarnya, harus dikaji.
“Raperda tersebut harus dikaji dan dibahas, baik dalam rapat-rapat fraksi, Badan Legislasi dan Rapat Paripurna dewan seperti yang kita lakukan sekarang ini, demi kesempurnaan Peraturan Daerah. Maksud tersebut telah disambut dan terwujud. Ini terbukti Dewan telah menyikapinya dengan menjadwalkan dan telah melakukan Rapat-Rapat Kerja Komisi DPRD bersama dengan eksekutif terkait, dengan penuh tanggung jawab yang hasilnya seperti telah dilaporkan oleh pelapor dari perwakilan DPRD Tabalong. Tentunya terdapat masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan dan perbaikan khususnya materi yang diatur,” kata Rachman.
Bupati menegaskan, Rancangan tentang Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan/Perkotaan atau yang disebut dengan PBB-P2 akan menjadi landasan pungutan pajak yang menjadi kewenangan daerah, dilakukan paling lambat 1 Januari 2014, sebagai Pendapatan Asli Daerah. 
Tentunya, sebelum mengalihkan atau melaksanakan pungutan PBB-P2, masih perlu adanya penganggaran untuk program dan program pengalihan dimaksud, baik aspek regulasi lebih lanjut kelembagaan, pendataan dan sistem serta standar pengelolaan, serta pengembangan SDM dan penyiapan sarana prasarana maupun hal-hal lainnya yang terkait dengan pengalihan kewenangan PBB-P2. Untuk itu Bupati Tabalong berharap kepada SKPD terkait agar segera mempersiapkan dalam jangka waktu yang tersisa. Metro7/Via