Penyebar Pertama Video Asusila Sirkuit Marido Diamankan Polisi
TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K diback up oleh Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara mengamankan seorang pria berinisial NAM alias Lana (23) warga Desa Rantawan Kecamatan Amuntai Tengah. Hulu Sungai Utara pada Jumat (17/02/2023) sore di Amuntai di Pos Jatanras Polres Hulu Sungai Utara.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku NAM diamankan terkait tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Pelaku NAM ini adalah orang yang pertama kali menyebarkan video asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda 19 tahun warga Kecamatan Jaro Tabalong kepada seorang perempuan dibawah umur pada minggu (22/01/2023) sore disebuah sirkuit balap motor di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak,” ungkap Sutargo.
Diamankannya pelaku NAM berdasarkan pengembangan atas laporan dari ibu korban perempuan yang pada Sabtu (04/02/2023) pagi, ketika pelapor mau berangkat bekerja, pelapor mampir kerumah kakaknya yang kemudian kakak pelapor mengirimkan sebuah video kepada pelapor dimana dalam video tersebut terlihat anak pelapor di peluk dan di remas bagian payudara oleh orang yang tidak kenali pelapor yang sudah terlebih dahulu diamankan pada Senin (13/02/2023) malam.
Pelaku NAM selaku pemilik akun Tik-Tok @amang_lana008 yang menyebarkan video tersebut pertama kali disangkakan dengan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saat ini pelaku NAM sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan barang bukti yang disita berupa 1 Unit Handphone warna Hitam yang Berisikan akun Tik-Tok @amang_lana008,” pungkas Sutargo. ***